Jumat, 24 Oktober 2025, Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Persiapan Penetapan SK Lokus Stunting Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan dengan melibatkan beberapa perangkat daerah terkait, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Rapat ini bertujuan untuk menentukan lokus stunting tahun 2026 berdasarkan analisis situasi yang diolah melalui situs web Aksi Bangda Bina Bangda Kemendagri. Analisis situasi tersebut mencakup proses pengumpulan, pengkajian, dan analisis data serta informasi untuk memahami kondisi, tantangan, dan faktor penyebab stunting di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hasil dari analisis ini akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan intervensi yang tepat sasaran, efektif, dan terintegrasi.
Dalam rapat, dilakukan pembahasan terhadap beberapa poin penting, di antaranya:
- Penentuan lokus stunting berdasarkan indikator yang terdapat di situs web Aksi Bangda.
- Pengisian indikator ke dalam aplikasi sesuai dengan bidang masing-masing peserta.
- Kesepakatan terhadap indikator yang digunakan sebagai dasar penentuan lokus stunting tahun 2026.
- Penetapan Definisi Operasional (DO) dari setiap indikator yang disepakati.
- Penyusunan formula perhitungan setiap indikator untuk menentukan lokus stunting tahun 2026.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses penetapan lokus stunting Kabupaten Pasuruan tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah dan berbasis data, sehingga intervensi yang dilakukan nantinya dapat memberikan hasil yang optimal dalam percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Pasuruan.
Bagikan