Bapperida Kabupaten Pasuruan Pantau Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2027 di Kecamatan - BAPPERIDA Kabupaten Pasuruan

Bapperida Kabupaten Pasuruan Pantau Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2027 di Kecamatan

21x dibaca    2026-02-06 10:00:00    Administrator

Bapperida Kabupaten Pasuruan Pantau Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2027 di Kecamatan

Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2027, Bapperida Kabupaten Pasuruan selaku tim pemantau menghadiri pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD di Kecamatan.

Kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2027 di Kecamatan ini dilaksanakan selama 6 (enam) hari, mulai tanggal 28 Januari hingga 5 Februari 2026, dan berlangsung di 24 kecamatan lingkup Kabupaten Pasuruan.

Pelaksanaan Musrenbang di kecamatan dihadiri oleh Camat, DPRD, Kapolsek, Koramil, perwakilan perangkat daerah yang diundang, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa dan Lurah, perwakilan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat yang ada di wilayah kecamatan.

Tahapan Musrenbang RKPD Tahun 2027 di Kecamatan diawali dengan pembukaan sekaligus pemaparan oleh Camat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sidang Pleno I yang berisi pemaparan materi oleh narasumber dari DPRD, Bapperida, dan perangkat daerah. Selanjutnya dilaksanakan Sidang Kelompok untuk membahas usulan dan menentukan urutan prioritas. Tahapan terakhir adalah Sidang Pleno II, yaitu penyampaian hasil sidang kelompok serta tanggapan dari peserta musrenbang.

Adapun tujuan Musrenbang RKPD di kecamatan adalah untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa, serta menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini